- Home
-
- Luar Negeri
-
- DPR AS Akan Voting Larang...
DPR AS Akan Voting Larangan TikTok
Kamis, 14 Mar 2024, 02:40 WIBWASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (13/3) akan melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang yang akan memaksa TikTok untuk memutuskan hubungan dengan pemiliknya di Tiongkok atau dilarang di AS.
RUU ini merupakan ancaman terbesar bagi aplikasi berbagi video, yang popularitasnya meningkat pesat di seluruh dunia dan menyebabkan kegelisahan yang mendalam di kalangan pemerintah dan pejabat keamanan mengenai kepemilikan aplikasi tersebut di Tiongkok dan potensi kepatuhannya terhadap Partai Komunis di Beijing.
"Pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat dan diperkirakan akan berlangsung secara mayoritas dalam momen yang jarang terjadi ketika terjadi perjanjian bipartisan di Washington DC yang terpecah secara politik," lapor kantor berita AFP, Rabu.
Nasib rancangan undang-undang tersebut saat ini masih belum pasti di Senat, di mana tokoh-tokoh penting menentang tindakan drastis terhadap aplikasi yang sangat populer dan memiliki 170 juta pengguna di AS. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.