TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Lampung
Senin, 11 Mar 2024, 13:39 WIBLAMPUNG - Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) TNI AL menggagalkan penyelundupan sabu seberat 70 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3).
Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima, Senin (11/3), penemuan sabu seberat 70 kilogram itu terjadi ketika anggota TNI dan kepolisian menghentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih yang hendak masuk ke area pelabuhan.
Petugas kepolisian dan TNI AL pun melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan narkoba tersebut di dalam mobil.
Petugas memperkirakan sabu yang ditemukan di dalam mobil itu seberat 70 kilogram. Alhasil, tiga orang yang berada di dalam mobil yakni IA, RY dan SR langsung diamankan petugas ke Kantor Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh. Hingga saat ini, petugas belum mengetahui ke mana sabu itu akan diedarkan.
Untuk memperdalam pemeriksaan, ke tiga orang beserta bukti sabu dan kendaraan Toyota Kijang Innova itu dibawa ke KSKP di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa hasil penangkapan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.
Berita Terkait:
-
RKPD Parigi Moutong 2027 Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
-
KemenHAM Tekankan Pentingnya Penguatan Hak Ekonomi Sosial Budaya
-
Asuransi Usaha Tani Padi Dinilai Jadi Opsi Lindungi Risiko Gagal Panen Petani
-
Aksi Bersih-bersih Sampah di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
-
PM Albanese Tegaskan Australia Tolak Kekerasan dan Kebencian
-
Liga Inggris: Aston Villa dan Chelsea Saling Sikut Demi Tiket Liga Champions
-
Pemerintah Akan Sempurnakan Tata Kelola SPPG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.