Usut Tuntas, Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Korupsi di Lapas Cipinang
Sabtu, 02 Mar 2024, 07:39 WIBBanda Aceh - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menjemput seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar PolisiWinardy di Banda Aceh, Jumat (1/3), tersangka berinisial DS dijemput untuk kepentingan pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Provinsi Aceh.
"Tersangka DS dijemput dari Lapas Cipinang dan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk kepentingan tahap dua. Tahap dua tersebut pelimpahan perkara beserta barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum," kata Winardy.
DS ditahan di Lapas Cipinang setelah ditangkap polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 20 kilogram di Palembang, Sumatera Selatan, pada akhir Maret 2022. DS merupakan mantan anggota DPR Aceh dari partai lokal
Winardy mengatakan penjemputan dan pemindahan tersangka DS ke Aceh setelah penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta.
"Setelah penjemputan dan pemindahan ini, penyidik segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut kepada jaksa penuntut umum," kata Winardy.
Selain tersangka DS, Winardy menambahkan penyidik juga menahan tersangka lainnya berinisial SH yang merupakan koordinator laporan DS dalam penyaluran beasiswa untuk mahasiswa dari Pemerintah Aceh.
"Penahanan tersangka SH juga berkaitanproses tahap dua perkara. Saat ini, SH ditahan di Rutan Mapolda Aceh. Sedangkan untuk tersangka lainnya, penyidik masih terus bekerja merampungkan berkasnya," kata Winardy.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Realisasi pencairan anggaran beasiswa tersebut sebesar Rp19,8 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi beasiswa tersebut, penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tersangka lainnya adalah DS, RDJ, RK, SH, SL, dan MRF selaku koordinator lapangan yang merekrut mahasiswa penerima beasiswa.
- Korupsi
- Kepolisian Daerah (Polda)
- lembaga pemasyarakatan (Lapas)
- Aceh
- tersangka
- Penyidik
- Usut Tuntas
- lapas Cipinang
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dishub Bekasi Kaji Pemberlakuan Pembatasan Jam Operasional Truk
-
Fantastis! Danantara Spill Potensi Investasi PSEL Jakarta
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
-
Pemkab Padang Pariaman Perkuat Kompetensi ASN untuk Wujudkan Pengadaan Transparan
-
Pertamina Minta SPBU Lebih Prioritaskan Pengisian BBM bagi Kendaraan
-
Moneter Bukan Obat Segalanya, Krisis Rupiah Butuh Langkah Lebih Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.