Tindak Tegas, Kejati Sulut Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pemilu ke Pengadilan
Sabtu, 02 Mar 2024, 07:24 WIBManado - Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu untuk dua tersangka ke Pengadilan Negeri Manado.
Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH, MH di Manado, Jumat, mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau tahap II atas nama tersangka HP alias Hamdan dan tersangka FA alias Fachmi dari Penyidik Polda Sulut pada Selasa ( 27/2) , tim penuntut umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (29/2) untuk disidangkan.
Tersangka FA diduga bertindak selaku tim sukses terhadap salah satu oknum calon legislatif DPRD Kota Manado daerah pemilihan Wenang-Wanea yaitu tersangka HP.
Para tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Adapun perbuatan para tersangka sebagai berikut, pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 18.15 WITA Tim Satgas Anti Money Politik Polda Sulut bersama Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulut melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Manado dan mengamankan tersangka HP dan tersangka FA.
- Pemilu
- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
- Sulawesi Utara (Sulut)
- Limpahkan Berkas
- Tindak Pidana
- Tindak Tegas
- Pengadilan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dipedal Sejak 7 Juta Tahun Lalu
-
Napoli Harus Konsisten untuk Jaga di Posisi Puncak
-
‘Homosapiens Park’ di Magelang jadi Destinasi Wisata Alam Edukasi Alternatif
-
Beijing Minta Filipina Hentikan Provokasi di Laut Tiongkok Selatan
-
Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Kemensos Tertibkan Panti Asuhan Fiktif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.