Kemenkop UKM Dorong Sertifikasi Produk Usaha Mikro
Jumat, 01 Mar 2024, 08:21 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memperkuat kerja sama lintas sektor guna mendukung para pelaku usaha mikro untuk melakukan sertifikasi produk. Kementerian terus melakukan berbagai kesepakatan untuk memfasilitasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar, serta hak merek dagang bagi usaha mikro.
"Namun, komunikasi diperlukan dalam menyosialisasikan pentingnya standardisasi dan sertifikasi produk bagi para pelaku usaha mikro yang dapat dijadikan referensi dan acuan bersama," ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (29/2).
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Teknis Fasilitasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro di Jakarta, Rabu (28/2), dijelaskan perlu juga adanya pembagian peran masing-masing pihak yang memiliki program pembinaan dan pendampingan bagi usaha mikro dalam rangka menerbitkan NIB, sertifikasi produk halal, nomor izin edar maupun hak merek dagangnya.
Yulius menyatakan, saat ini pihaknya mendorong percepatan sertifikasi halal pada sektor rumah potong hewan/ unggas, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
"Kami juga ingin meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. Kedua hal ini penting untuk menunjang peredaran produk yang berkualitas di tengah masyarakat," tutur Yulius.
Identifikasi Permasalahan
Pada kesempatan sama, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Firdaus mengungkapkan rapat koordinasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai isu dan permasalahan sekaligus solusi dalam perbaikan pelaksanaan percepatan penerbitan perizinan dan sertifikasi produk bagi usaha mikro.
Dia berharap kegiatan ini dapat mewujudkan pemerataan penyebaran informasi bagi para pemangku kepentingan terkait urgensi penerbitan NIB, sertifikasi produk halal, nomor izin edar, dan hak merek dagang bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai kalangan seperti kementerian/ lembaga, akademisi, swasta, penggiat UMKM.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pascagempa Magnitudo 6,7, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Turun Langsung ke Lokasi Terdampak
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
-
Konser musik bertema sejarah Jakarta
-
Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Hypernet Technologies Perluas Layanan ke Segmen UKM melalui Whooz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.