Bawaslu: KPU Tak Lakukan PSU sesuai Rekomendasi
Kamis, 29 Feb 2024, 01:23 WIBJAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti keseluruhan rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (28/2), KPU hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.
Diketahui, KPU melaksanakan PSU rekomendasi PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen). "Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata Lolly.
Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Menurutnya, tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.
Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran. Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yakni:
Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura). "Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Lolly.
Sidang DKPP
Sementara itu, para Komisioner KPU yang menjadi pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024, meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
Komisiner KPU Betty Epsilon mengatakan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). "Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak erdasar," kata Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pihak KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, menurutnya proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri. Sehingga adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
Dengan begitu, pihaknya juga meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menegakkan HAM dalam Pemilu dan Pemilihan
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Mitigasi Atasi Kemarau Panjang
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
KPU Pastikan IPP Pemilu dan Pilkada Jadi Instrumen Refleksi Penguatan Demokrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.