Harus Jurdil, Komnas HAM Imbau Penyelenggara Pemilu Utamakan Integritas
Rabu, 14 Feb 2024, 04:24 WIBJakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan beberapa imbauan kepada jajaran penyelenggara pemilu, salah satunya agar mengutamakan profesionalitas dan integritas dalam menjamin hak pilih warga.
"Kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam menjamin terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara, terutama hak pilih kelompok marginal dan rentan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, lembaga tersebut mengimbau agar seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga TPS, harus bekerja dengan penuh integritas, imparsial, dan transparan untuk menjamin kemurnian hasil pemilu.
"Komnas HAM menggarisbawahi bahwa manipulasi suara adalah bentuk pelanggaran terhadap hak sipil dan politik warga negara," kata Atnike.
Ia mengingatkan pula bagi seluruh pejabat negara, penyelenggara negara, dan aparatur negara untuk mengambil tanggung jawab sesuai mandat masing-masing dan secara bersama-sama memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara luber, jurdil, dan sesuai prinsip-prinsip HAM.
"Komnas HAM menekankan bahwa berbagai tindakan penyalahgunaan kewenangan, seperti keberpihakan, mobilisasi atau intimidasi, untuk pemenangan salah satu peserta pemilu bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan," ujarnya.
Berikutnya, penyelenggara negara dan aparatur negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang beradab.
Terakhir, Komnas HAM mengimbau agar penyelenggara negara harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan secara netral dan partisipatif untuk menjamin pemenuhan HAM dalam pelaksanaan partisipasi publik.
Komnas HAM mengungkapkan imbauan tersebut berangkat dari pandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum yang sangat menentukan bagi masa depan demokrasi bangsa serta pemenuhan hak sipil dan politik seluruh warga negara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
-
Ranking Jakarta Naik ke Posisi 71 Dunia, Gubernur Pramono Target Top 50 di Tahun 2029
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
KPK Sebut Kerugian Negara Sektor Kehutanan Rp175 Triliun
-
Semangat Pemuda Gema di UBK: Rany Mauliani dan Chico Hakim Ajak Generasi Emas Jakarta Junjung Adab dan Integritas
-
BMKG: Gempa Tektonik Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Parigi Moutong
-
Etanol untuk BBM Ramah Lingkungan, Tapi Pertamina Jangan Bohongi Konsumen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.