Ini yang Dilakukan Bawaslu Bulungan untuk Cegah Politik Uang

Senin, 12 Feb 2024, 00:05 WIB

Tanjung Selor - Bawaslu Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara bekerja sama kepolisian dan Satpol PP setempat menggelar patroli pengawasan untuk mencegah aktivitas politik uang di masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

"Bawaslu Bulungan punya tiga tim yang terus bergerak menyisir titik demi titik melakukan pengawasan, utamanya untuk mencegah politik uang," kata Anggota Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni di Tanjung Selor, Minggu.

Patroli dilakukan di tempat-tempat keramaian hingga kesekretariatan peserta pemilu maupun posko pemenangannya. Tim patroli juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai membawa uang atau barang yang diduga akan digunakan untuk politik uang.

Sri Wahyuni pun meminta masyarakat untuk ikut mengawasi segala hal yang berpotensi melanggar aturan masa tenang pemilu. Selain itu, kesadaran masyarakat sangat diperlukan Bawaslu untuk mencegah politik uang jelang pemungutan suara.

Sri Wahyuni meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan politik uang yang dilakukan peserta pemilu maupun tim suksesnya.

"Jadilah pemilih yang cerdas, dan laporkan segera ke kantor Bawaslu jika ada menemukan politik uang," kata dia.

Menurut dia, mencegah dan menindak praktik politik uang menjadikan demokrasi yang lebih baik serta bisa menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Selain itu, pencegahan terhadap politik uang diyakini mampu menciptakan pemilu bersih, jujur, dan adil.

Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selama masa tenang, peserta pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 253; Pasal 278 ayat (2); Pasal 509; dan Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.