Cegah Politik Uang, Bawaslu Jabar: Ponsel Dilarang Dibawa ke Bilik Suara
Minggu, 11 Feb 2024, 07:30 WIBBandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suaraTPSuntuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara karena sangat memungkinkan terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.
"Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga," kata Zacky di Bandung, Sabtu.
Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Zacky mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.
"Jadi difoto kemudian disetor ke tim kampanye, saya sudah nyoblos, gitu kan. Nah itu yang kita khawatirkan. Makanya KPPS dan PPS dari sejak awal masuknya pemilih itu wajib mengingatkan agar tidak membawa dan menggunakan ponsel di bilik suara," ucapnya.
Zacky menambahkan bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Jabar telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel para pemilih.
"Kami sudah rekomendasikan. Kan nanti ada linmas, jadi bisa dititip di situ, dijaga linmas. Lalu kalau sudah nyoblos, mau foto TPS, silahkan," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Jaksel Targetkan Keruk 6.842 Meter Kubik Lumpur Kali Krukut
-
TNI Selesaikan Jembatan di Mandailing Natal, Akses Masyarakat Kian Mudah
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
FPRB Kota Tangerang Miliki Peran Strategis Bangun Kesiapsiagaan Bencana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.