KAI Tetapkan Bagasi Gratis Tak Lebih dari 20 Kg
Senin, 05 Feb 2024, 09:30 WIBJAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang ingin berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, maupun Bekasi untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitu maksimal 20 kilogram (kg).
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/2), menjelaskan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (kg) itu telah lama ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi," kata Ixfan.
Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar 10.000 rupiah/ kg untuk kelas eksekutif, 6.000 rupiah/ kg untuk kelas bisnis, dan 2.000 rupiah/ kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakkan barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
"Adapun, pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI logistik," kata Ixfan.
KAI juga telah sering menyosialisasikan secara berkala baik terkait dengan barang bawaan melalui media sosial maupun media massa.
KAI mencatat barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
Berita Terkait:
-
Tiket Kereta dari Tanah Abang ke Merak Cuma Rp11.000, Ekonomis dan Nyaman Menuju Gerbang Pulau Sumatra
-
Lahan KAI di Kiaracondong Bandung Bakal Disulap Jadi Hunian Vertikal TOD untuk MBR
-
Kasus Videografer Amsal Sitepu Ancaman bagi Keberlangsungan Industri Kreatif
-
SPKAI: Kecelakaan di Bekasi Timur Jadi Momentum Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional
-
Pemkot Surabaya Genjot Ekspor IKM Lewat Coaching Clinic, Siapkan Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
Kebijakan WFH, ASN Kemenag Diminta Jaga Ritme Kerja
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.