Warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2024 di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/1). Nilai PBB P2 yang wajib dibayarkan wajib pajak di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan setelah ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2025 Koran Jakarta ®.
All rights reserved.