Ini Motif Sopir Truk Nekat Melukai Pemotor yang Terkena Abu Rokok

Minggu, 21 Jan 2024, 07:25 WIB

Denpasar - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir truk Ledi Umbu Jama (41) yang melukai pengendara motor GH (39) yang terkena abu rokok saat berkendara di Jalan Imam Bonjol tepatnya depan pintu masuk masjid Muhamad, Denpasar.

"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan tegur (merokok sambil berkendara) dia tidak terima karena spionnya dipukul korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu.

Kapolresta Denpasar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/1) pukul 22.00 Wita. Pelaku LUC tidak menerima ditegur korban lalu melukai korban dengan sebuah pisau cuter yang ada di dalam mobil pick up yang dikendarainya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban yang bernama GH mengendarai sepeda motor di Jalan imam Bonjol dari Denpasar menuju tempat tinggalnya di Kuta, Badung.

Pada saat sedang berada dalam posisi berkendara, pelaku merokok dan abu rokoknya dibuang keluar mobil dan mengenai mata korban yang juga sedang melintas. Lantaran tidak terima dengan hal itu, korban mengejar mobil tersebut dan menegur tindakan sang sopir.

Alih-alih meminta maaf, pelaku turun dari mobil, mengancam dan melukai korban.

"Pada saat itu, korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau jenis cuter dimana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cuter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," kata Kombes Wisnu.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.