Prancis Denda Yahoo 10 Juta Euro atas Pelanggaran 'Cookie'

Jumat, 19 Jan 2024, 09:18 WIB

PARIS -Pengawas perlindungan data Prancis mengatakan pada Kamis (18/1), mereka telah mendenda Yahoo sebesar 10 juta euro karena tidak menghormati penolakan pengguna terhadap "cookie" pelacakan internet atau menyiratkan bahwa mereka akan kehilangan akses ke akun email jika mereka melakukannya.

Denda yang dijatuhkan pada bulan Desember, setara dengan 10,9 juta dollar AS, terjadi setelah otoritas CNIL menerima pengaduan dan melakukan penyelidikan pada Oktober 2020 dan Juni 2021.

Ket. Foto: Festival Kreativitas Internasional Cannes Lions 2023 di Cannes. — Sumber: yahoo finance

Ditemukan bahwa pengunjung situs utama Yahoo.com yang mengklik tombol untuk menolak "cookie" tetap mendapatkan sekitar 20 pelacak digital yang disimpan untuk tujuan periklanan.

Selain itu, pengguna Yahoo Mail yang mencoba menarik persetujuan "cookie" diperingatkan bahwa mereka tidak lagi memiliki akses ke perpesanan atau layanan Yahoo lainnya.

"Untuk menentukan jumlah denda, komite terbatas mempertimbangkan fakta bahwa perusahaan tidak menghormati pilihan pengguna Internet mengenai cookie dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah mereka menarik persetujuan mereka terhadap penyimpanan cookie, " kata CNIL.

Sejak berlakunya peraturan perlindungan data umum (GDPR) Uni Eropa pada 2018, perusahaan internet menghadapi peraturan yang lebih ketat dalam mendapatkan persetujuan dari pengguna tentang bagaimana informasi pribadi mereka digunakan.

Prancis telah menghukum perusahaan-perusahaan termasuk Google, Meta, Amazon, Microsoft, Apple dan TikTok karena pelanggaran, dengan total denda hampir 400 juta euro.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.