Ganjar Pranowo Sebut 'Whistleblowing' Instrumen Penting untuk Pemberantasan Korupsi
Kamis, 18 Jan 2024, 14:24 WIBJAKARTA - Calon wakil presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut sistem whistleblowing sebagai salah satu instrumen penting dalam mendongkrak kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pemberantasan korupsi.
Menurut Ganjar, kepatuhan terhadap LHKPN pada akhirnya akan menjadi salah satu instrumen bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup celah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Cara pencegahan yang bagus dan penguatan LHKPN itu didorong dengan memperkuat whistleblowing (pelaporan pelanggaran tindak pidana) dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya," kata Ganjar dalam acara Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Joeang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1) malam.
Ganjar juga mengatakan ada dua poin penting agar sistem whistleblowing itu bisa berjalan optimal. Pertama adalah laporannya harus benar-benar anonim dan menyertakan alat bukti yang berdasarkan fakta.
Menurut Ganjar, whistleblowing yang terjaga anonimitasnya akan membuat masyarakat tidak ragu untuk melaporkan terjadinya penyimpangan, harta kekayaan yang tidak sesuai profil dan indikasi korupsi lainnya.
Ganjar juga mengatakan bahwa semua regulasi yang memberikan efek jera kepada pelaku korupsi harus terus diterapkan dan diperkuat. "Regulasi yang mempunyai efek jera ini betul-betul mesti didorong agar yang konflik kepentingan bisa kita jaga untuk tidak terjadi adanya konflik itu," tuturnya.
Paku Integritas merupakan program KPK sejak tahun 2021 melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk menguatkan komitmen antikorupsi dari para penyelenggara negara.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Uang Tunai di Pemilu Harus Dibatasi
-
KPK: Korupsi di Indonesia Sudah seperti Ekosistem
-
Laporan APBN KiTa Edisi Maret 2026
-
KPK Tahan Bupati Pekalongan
-
Arab Saudi Tambahkan 20 Armada Kereta Cepat Haramain ke Jalur Mekah-Madinah-Jeddah
-
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
-
Kerusakan Akibat Gempa di Pulau Batang Dua Ternate
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.