- Home
-
- Luar Negeri
-
- Ribuan Orang Turun ke Jala...
Ribuan Orang Turun ke Jalan di Paris, Protes UU Imigrasi yang Baru
Selasa, 16 Jan 2024, 15:32 WIBPARIS - Ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan di ibukota Prancis, Paris pada Minggu (14/1), guna memprotes undang-undang (UU) imigrasi pemerintah yang baru disahkan dengan dukungan anggota parlemen ekstrem kanan di parlemen.
Menanggapi seruan lebih dari 400 asosiasi, serikat pekerja dan partai politik, para pengunjuk rasa tersebut berani menghadapi cuaca dingin untuk menyatakan penolakan mereka terhadap UU tersebut.
Berkumpul di Lapangan Republik, para pengunjuk rasa berbaris menuju Lapangan Clichy, menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan pemerintah untuk mendorong UU dengan dukungan dari partai ekstrem kanan National Rally (RN) itu.
Pengkritik UU tersebut berpendapat bahwa aturan dalam legislasiitu akan mengarah pada diskriminasi terhadap orang asing di negara tersebut dan menuntut ditinggalkannya kebijakan yang mereka anggap kebijakan "rasis".
Para pengunjuk rasa membawa plakat "Kami Tidak Ingin Masyarakat Dibangun Atas Rasisme, Kolonialisme, Fasisme" dan "Kami Bekerja di Sini. Kami Hidup di Sini. Kami Tetap di Sini".
Mereka juga meneriakkan slogan seperti "Solidaritas dengan mereka yang tidak berdokumen," mengacu pada mereka yang tidak memiliki izin tinggal.
Aksi tersebut, yang menarik peserta selain imigran, juga dihadiri oleh beberapa politisi, seperti anggota legislatif dari partai sayap kiri France Unbowed termasuk Mathilde Panot, Carlos Martens Bilongo, Hadrien Clouet dan Daniele Obono.
Berbicara kepada Anadolu, Clouet mengkritisi pemerintah saat ini karena bersekutu dengan ekstrem kanan dalam mengesahkan UU imigrasi tersebut.
Clouet menyatakan keprihatinannya, mengatakan bahwa pemerintah "sedang melaksanakan program (politisi ekstrem kanan) Jean-Marie Le Pen dan Marine Le Pen. Ini sangat memalukan".
Dia mengemukakan bahwa program politik kedua tokoh tersebut anti-republik, xenofobia dan rasis.
Dia juga mengatakan bahwa jika UU imigrasi itu berlaku, maka warga negara dan orang asing tidak akan memiliki hak sosial yang sama dan orang asing akan mengalami hambatan yang luar biasa.
UU imigrasi yang disetujui oleh parlemen pada 19 Desember tahun lalu itu mengaitkan bantuan sewa dan tunjangan keluarga yang diberikan kepada orang asing yang tinggal di negara tersebut dengan kondisi kerja tertentu.
Menurut UU tersebut, orang asing yang bekerja dapat memperoleh manfaat dari tunjangan sewa tiga bulan setelah tiba di Prancis, sedangkan individu yang tidak bekerja dapat memperoleh tunjangan sewa setelah lima tahun.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Indonesia Terpilih sebagai Salah Satu Dari Sepuluh Tim Terbaik Dunia di Panggung Inovasi Global
-
16 Tim Meriahkan Festival Bedug 2026 di Jakarta Barat, Seni Tradisional Bergema.
-
Parade Ogoh-Ogoh Sanur Metangi 2026 Sambut Nyepi dan Promosikan Seni Budaya Bali
-
Kongres AS Desak Batasi Akses Tiongkok ke Peralatan Pembuatan Chip
-
Pemkab Mimika Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan Air Bersih di Pesisir
-
Kemenekraf Sediakan Kanal Pengaduan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
-
Harga BBM Naik: Dua Negara Bagian Australia Gratiskan Transportasi Publik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.