Tindak Tegas, Pemkab Siak Berlakukan Denda Bagi Warga Buang Sampah Sembarangan
Sabtu, 06 Jan 2024, 06:18 WIBSiak - Tindak tegas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) memberlakukan sanksi berupa denda membayar Rp250 ribu bagi warga atau pengunjung yang tertangkap tangan sengaja membuang sampah sembarangan di wilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah SatpolPP Siak, Subandi, Jumat (5/1), mengatakan pihaknya telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di Pusat Kota Siak Sri Indrapurakarena melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Benar, kami sudah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan, di beberapa titik objek wisata yang ada di kota Siak. Warga yang melanggar dikenakan sanksi denda dengan membayar uang Rp250 ribu," katanya.
Ia menjelaskan pemasangan spanduk itu, mengingatkan pengunjung dan warga kota agar buang sampah pada tempatnya. Boleh bawa makanan dari rumah dan makan bersama di lokasi wisata di Siak, tapi tidak membuang sampah sembarangan karena tempatnya sudah disediakan.
Dia mengatakan pada libur Natal dan tahun baru 2024 banyak mendapat pengelola destinasi mengeluh karena banyak pengunjung yang meninggalkan sampah di lokasi wisata.
Untuk pemantauan dan pengawasan selain patroli petugas, pihaknya juga memanfaatkan CCTV yang ada di setiap destinasi. Alat itu dioperasikan Dinas Komunikasi dan Informasi Siak.
"Kami juga kerjasama dengan Diskominfo, untuk memantau pengunjung, jika ada laporan dari media center petugas kami langsung turun untuk menindak. Termasuk kerjasama dengan dinas lingkungan hidup sebagai penyedia tempat sampah," sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau bagi kendaraan roda empat yang masuk kota wajib menyiapkan tempat sampah pada kendaraan. Itu agar tidak membuang sampah ke luar kendaraan.
Berita Terkait:
-
TransNusa Buka Rute Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur
-
Jangan Sepelekan Asap Karhutla! Ini Indikator Kualitas Udara yang Wajib Diketahui Warga
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Dari Garut Menembus Dunia! 100 Pemuda Digembleng Jadi Barista Handal Siap Kerja ke Luar Negeri
-
1.117 Nopol di Jambi Diblokir Pertamina Patra Niaga, Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi
-
Sompo Indonesia Rayakan Kreativitas dan Dorong Gaya Hidup Sehat
-
TNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kilogram Sabu di Perbatasan RI-Malaysia.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.