Kredibilitas dan Kepastian Perlindungan Investor Penting untuk Pertahankan Modal dalam Jangka Panjang
Selasa, 20 Okt 2026, 03:15 WIBJAKARTA - Sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia dinilai lebih berkaitan dengan persoalan tata kelola, transparansi, dan keamanan investasi ketimbang fundamental perekonomian nasional. Perbaikan aspek tersebut akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan investor global sekaligus mencegah risiko meluas ke pasar keuangan lainnya.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Buddi Wibowo, mengatakan persoalan yang disoroti MSCI pada dasarnya dapat diatasi melalui langkah konkret dari regulator dan pengelola bursa. Transparansi kepemilikan saham dan kepastian pembenahan tata kelola perlu menjadi prioritas.
âMSCI tidak mempermasalahkan fundamental ekonomi Indonesia, yang mereka persoalkan adalah tata kelola, transparansi, dan keamanan investasi di bursa saham Indonesia,â kata Buddi.
MSCI sebelumnya mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia ke kategori Frontier Market, sebelum kemudian mengarah pada kategori Standalone Market. Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena klasifikasi pasar merupakan salah satu pertimbangan investor global dalam menentukan strategi investasi.
Buddi menilai persoalan transparansi dan tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya telah menjadi perhatian sejak awal 2026. Pada 30 Januari 2026, CEO Danantara, Rosan Roeslani, mendukung percepatan demutualisasi BEI guna memperkuat tata kelola pasar modal.
Dua hari kemudian, Rosan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari lebih dari lima persen menjadi sekitar satu hingga dua persen. Usulan tersebut menindaklanjuti masukan investor asing yang menginginkan keterbukaan informasi kepemilikan saham yang lebih baik.
Namun demikian, delapan bulan berselang, Buddi menilai sejumlah persoalan mendasar belum sepenuhnya terselesaikan. Ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float, transparansi kepemilikan saham terkonsentrasi, serta kejelasan tahapan implementasi reformasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi otoritas.
Menurut dia, rendahnya likuiditas dan terbatasnya keterbukaan identitas pemegang saham dapat menciptakan ruang bagi praktik manipulasi harga. Karena itu, keterbukaan informasi kepemilikan saham perlu diperkuat agar pelaku pasar dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan secara lebih dini.
âBuka saja data tersebut, maka calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya punya hambatan yang jelas karena identitas mereka bisa ketahuan,â ujarnya.
Buddi menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran perdagangan saham memang diperlukan, tetapi langkah tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian kepada investor bahwa praktik manipulasi dapat dicegah.
Perbaikan sistem pengawasan dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga menyoroti belum jelasnya jadwal pelaksanaan demutualisasi BEI, meskipun landasan regulasinya telah tersedia. Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari organisasi yang dimiliki anggota menjadi badan usaha dengan struktur kepemilikan yang berbeda.
Buddi menyebut sekitar 75 persen bursa di dunia telah menjalankan demutualisasi. Menurut dia, kejelasan tahapan dan jadwal implementasi diperlukan agar komitmen reformasi pasar modal dapat dinilai melalui kemajuan yang terukur.
Risiko Menjalar ke Pasar Obligasi
Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dian Anita Nuswantara, mengingatkan bahwa perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas apabila investor global menilai risiko investasi di dalam negeri meningkat.
Menurut Dian, penyesuaian portofolio investor asing tidak selalu berhenti pada saham. Perubahan persepsi risiko dapat mendorong investor mengevaluasi kepemilikan aset keuangan lainnya, termasuk surat berharga negara (SBN).
âPasar keuangan saling terhubung. Kalau investor asing mulai mengurangi eksposur di saham kita, bukan tidak mungkin mereka juga mengevaluasi kepemilikan obligasinya. Jadi yang perlu dijaga bukan cuma IHSG, tetapi juga kepercayaan investor terhadap aset keuangan Indonesia secara keseluruhan,â jelas Dian.
Dian menilai pemerintah dan regulator perlu merespons persoalan tersebut melalui perbaikan nyata, bukan sebatas pernyataan untuk menenangkan pasar. Investor membutuhkan penjelasan mengenai masalah yang sedang disoroti, langkah penanganan, serta kepastian waktu pelaksanaannya.
Respon yang tidak jelas dinilai akan membuat investor semakin berhati-hati dalam menempatkan modal. Investor tidak selalu menghindari risiko, tetapi cenderung keberatan apabila ketidakpastian berlangsung tanpa penjelasan yang memadai.
Sebab itu, Pemerintah dan regulator perlu menguraikan persoalan transparansi dan aksesibilitas pasar secara terbuka, sekaligus menjelaskan solusi yang akan ditempuh. Upaya mempertahankan investasi asing juga harus didukung pembenahan kepastian regulasi, kualitas emiten, transparansi pasar, serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas.
Indonesia tidak cukup hanya menawarkan potensi ekonomi dan peluang keuntungan. Kredibilitas pasar serta kepastian perlindungan investor menjadi faktor penting untuk mempertahankan modal dalam jangka panjang.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
PFII Dinilai Bisa Tarik Investasi Asing, Asal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Diperkuat
-
Biaya Logistik Tinggi, Ikut Menambah Beban Keuangan Masyarakat
-
Raup Omzet Belasan Juta! UMKM Banjir Cuan di Pesta Rakyat Monas
-
Telkom Kebut Pemulihan Layanan Pascagempa NTT, Ini Langkahnya
-
Pertamina: Harga BBM dan Avtur Indonesia Lebih Murah dari Negara Asean
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.