Pemerintah Jamin Konsumen Tak Dipersulit
Kamis, 04 Jan 2024, 08:31 WIBJAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait distribusi lequified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menjelaskan pengguna LPG tabung 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. "Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/ pangkalan," tuturnya saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1).
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai kewajaran konsumsi.
Karena itu, Tutuka mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) di subpenyalur/ pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Dia menjelaskan pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG tabung 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/ pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret-31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka, pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Barang Penting
Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG tabung 3 kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang 2023, di mana proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ini mulai dijalankan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mighrul Lappung Bersatu Perkuat Pelestarian Budaya Lampung di Jakarta
-
Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel
-
Dishub Kota Bogor Jaring Puluhan Angkot di Jalan Kapten Muslihat
-
Gempa Bumi M6,1 Melanda Lepas Pantai Vanuatu di Pasifik Selatan
-
Pascagempa Flores, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Lewat FT Labuan Bajo
-
TransTRACK dan KIM Kerja Sama Bangun Smart Industrial Estate Berbasis AI dan IoT
-
Status Waspada, Gempa Vulkanik Gunung Sorikmarapi Melonjak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.