Pengelolaan Kinerja Guru Disederhanakan

Kamis, 21 Des 2023, 01:40 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyederhanakan pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Pada 2024, guru dan kepala sekolah bisa melakukan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi pengelolaan kinerja dengan menyediakan fitur pengelolaan kinerja di PMM yang lebih praktis, relevan, dan berdampak," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Peluncuran Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12). — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar

Nunuk menjelaskan guru profesional adalah kunci utama untuk menghadirkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada capaian pembelajaran. Menurutnya, pengelolaan kinerja menjadi bagian penting untuk mendorong pengembangan kompetensi peningkatan kinerja hingga meningkatkan kesejahteraan guru dan kepala sekolah.

"Dengan adanya fitur pengelolaan kinerja tersebut, kami berharap guru dan kepala sekolah tidak lagi repot menyiapkan dokumen-dokumen administrasi dan pengelolaan kinerja dalam bentuk fisik atau cetak yang selama ini selalu membebani guru dan kepala sekolah," jelasnya.

Dia menerangkan, guru dan kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pembinaan pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui platform PMM sebab sudah terintegrasi dengan E-kinerja atau SIASN BKN. Fitur tersebut juga bisa dimanfaatkan guru-guru non ASN di sekolah-sekolah swasta.

Nunuk menambahkan, fitur ini bermanfaat bagi guru untuk merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan. Sedangkan, manfaat bagi kepala sekolah yaitu mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

Nunuk mengungkapkan, dalam fitur tersebut terdapat 8 pilihan indikator kinerja bagi guru yaitu keteraturan suasana kelas, penerapan disiplin positif, umpan balik konstruktif, perhatian dan kepedulian. Selain itu ada juga ekspektasi pada peserta didik, aktivitas interaktif, instruksi yang adaptif, dan instruksi pembelajaran.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.