Tokoh Media Pro-demokrasi Jimmy Lai Akan Diadili di Hong Kong

Sabtu, 16 Des 2023, 13:37 WIB

HONG KONG -Taipan media pro-demokrasi Jimmy Lai yang dipenjara akan diadili di Hong Kong pada Senin (18/12) karena kejahatan keamanan nasional. Ia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang telah memicu kecaman internasional.

Lai (76) didakwa dengan beberapa tuduhan "berkolusi dengan pasukan asing" -- kejahatan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong oleh Beijing pada 2020 setelah aksi protes pro-demokrasi.

Ket. Foto: Penangkapan Jimmy Lai — Sumber: Global Times

Kasus Lai diawasi dengan ketat sebagai ujian atas kebebasan sipil di kota ini.

Lebih dari 30 orang telah dihukum berdasarkan undang-undang keamanan Hong Kong, namun Lai adalah salah satu tokoh paling terkenal dalam gerakan pro-demokrasi.

Lai adalah orang pertama yang menentang tuduhan "kolusi asing". Ia dapat dipenjara seumur hidup.

Tindakan keras di Hong Kong juga menyebabkan polisi menawarkan hadiah besar bagi para aktivis yang melarikan diri dari kota tersebut, sebuah tindakan yang dikutuk keras oleh Amerika Serikat dan Inggris.

Tuduhan paling serius terhadap Lai berkisar pada Apple Daily, media yang ia dirikan pada 1995 dan pernah menjadi koran berbahasa Mandarin paling populer di Hong Kong.

Surat kabar ini sangat kritis terhadap Beijing dan mendukung protes pro-demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan pada 2019.

Mereka kemudian menyerukan sanksi internasional terhadap pejabat Tiongkok dan lokal.

Media itu terpaksa ditutup pada Juni 2021 setelah pihak berwenang menggunakan undang-undang keamanan menggerebeknya dua kali dan membekukan aset senilai HK$18 juta (US$2,3 juta).

Pihak berwenang mendakwa Lai dan enam mantan eksekutif Apple Daily dengan tuduhan "konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing".

Lai dipilih karena tuduhan kolusi tambahan.

Semua terdakwa kecuali Lai telah mengaku bersalah dan beberapa telah setuju untuk bersaksi.

Pengadilan Senin juga akan mendengarkan serangkaian dakwaan lain terhadap Lai -- termasuk dakwaan "publikasi yang menghasut".

Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, dan PBB telah menyatakan keprihatinannya mengenai kasus Lai. Beijing menganggapnya sebagai fitnah dan campur tangan.

Putra Lai, Sebastien, bulan lalu mengatakan kepada AFP bahwa kasus tersebut adalah "kesempatan bagi Hong Kong untuk menunjukkan apakah mereka benar-benar mematuhi aturan hukum".

Dunia "harus memperhatikan kasus ayah saya, kasus Hong Kong", katanya.

Penangkapan pemilik Apple Daily terjadi ketika kebebasan pers dan perbedaan pendapat politik terkikis dengan cepat di Hong Kong. Para analis mengatakan sidang tersebut akan menunjukkan apakah pengadilan Hong Kong dapat memutuskan secara independen dari Beijing.

Bagaimana hakim menarik garis batas antara konsep advokasi dan kolusi akan menjadi isu utama yang harus diperhatikan, menurut pakar hukum Universitas Georgetown, Eric Lai.

"Penting untuk mengamati bagaimana pengadilan akan mendefinisikan kegiatan advokasi biasa di luar negeri sebagai kejahatan," kata Lai kepada AFP.

Kasus ini "juga patut mendapat perhatian dalam hal peradilan yang adil dan proses hukum," kata dia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.