Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Sabtu, 16 Des 2023, 22:32 WIB

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan telah mengamankan setidaknya 815 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di berbagai ruas jalan di wilayah tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra, di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya selama ini menemukan banyak APK yang dipasang menyalahi ketentuan dan aturan yang ada.

Dasar aturannya, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Ia mencontohkan pemasangan APK yang menyalahi aturan, yakni spanduk yang dipaku di pohon atau dipasang secara melintang di ruas jalan protokol.

Dalam penertiban APK, kata dia, Bawaslu berkoordinasi dengan tim gabungan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Polrestabes, Kodim, dan dinas-dinas terkait, seperti satuan polisi pamong praja (PP).

Sebelum melaksanakan penertiban, ia mengatakan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang, dan nantinya parpol peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu.

Dari hasil penertiban APK, kata dia, temuan APK yang melanggar meliputi baliho, "banner", spanduk, dan lainnya, seperti bendera parpol peserta Pemilu 2024.

Kalau untuk parpol, ia menyebutkan hasil penertiban pada 13 Desember lalu terbanyak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 393 APK, PDI Perjuangan sebanyak 161 APK, Partai Gelora (96 APK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 79 APK.

Kemudian, Partai Gerindra sebanyak 66 APK, PKN ada tujuh APK, PPP sebanyak lima APK, PKB sebanyak empat APK, Partai Nasdem ada tiga APK, dan satu APK dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dwijaya berharap penertiban APK akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku, mengingat agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.