Cegah Terkena Sanksi, ASN Harus Berhati-hati dan Tidak Terlibat Politik Praktis
Selasa, 12 Des 2023, 05:03 WIBPenajam Paser Utara - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskanAparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.
"Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat," kataDeputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru ????di
Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, Senin.
Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
"Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis," katanya.
ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).
Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan, karena sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon. Tetapi kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar. "Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkaitpartai politik.
"ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.
Pegawai pemerintahan harus bisa melaksanakan fungsi dengan baik sebagai aparatur negara. "Di antaranya menyangkut kebijakan dan pelayanan publik serta ASN sebagai pemersatu bangsa," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lewat Semangat Kirei, Masyarakat Diajak Wujudkan Gaya Hidup Bersih
-
Menteri PPPA: Pemanfaatan “AI” Harus Mendukung Pendidikan Anak
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Jadwal Final Piala Liga Inggris, Arsenal Siap Pecundangi City
-
Sport Tourism Bisa Jadi Motor Penggerak Ekosistem Ekraf
-
Transjakarta berlakukan tarif Rp12
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.