Gunung Lokon di Tomohon Tertutup untuk Pendakian

Minggu, 10 Des 2023, 16:51 WIB

Manado -- Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara dinyatakan tertutup untuk pendakian dan aktivitas lainnya menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 361/SEKR/926-BPBD tentang larangan melakukan pendakian dan aktivitas di gunung tersebut.

Pada surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring tersebut, ditutupnya pendakian dan aktivitas lainnya berdasarkan potensi ancaman yang dikeluarkan Badan Geologi Kementerian ESDM.
Disebutkan dalam surat tersebut,berdasarkan data visual dan instrumental terindikasi adanya peningkatan tekanan di bagian dangkal (permukaan) setelah terekamnya gempa dangkal yang berasosiasi dengan pelepasan gas embusan.
Berikutnya, terdapat ancaman bahaya berupa terjadinya letusan freatik (erupsi yang diakibatkan kontak magma dengan air hidrotermal) secara tiba-tiba dan dapat diikuti dengan erupsi freatomagmatik- magmatik).
Erupsi dapat disertai dengan lontaran meterial pijar berukuran lapili sampai bongkah dan hujan abu tebal dengan tanpa diikuti aliran awan panas erupsi secara tiba-tiba.
Tidak diperbolehkan melakukan pendakian dan aktivitas pada area dalam radius 2,5 kilometer dari kawah Tompaluan (pusat aktivitas) bagi pengunjung, wisatawan, pendaki, pelaku usaha, dan masyarakat tanpa terkecuali.
Jika terjadi erupsi dan hujan abu, masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah disarankan untuk memakai pelindung mulut dan hidung (masker) dan pelindung mata (kacamata).
Masyarakat diharapkan mewaspadai potensi lahar pada sungai sungai yang berhulu dari puncak Gunung Lokon terutama pada musim penghujan.
Badan Geologi menetapkan status/level aktivitas Gunung Lokon masih tetap level II (waspada) tanggal 5 Desember 2023 pukul 10.00 WITA.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoaks), dan bersikap tenang serta tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Jika ditemui adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3, para Camat wajib mengambil tindakan hukum dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon dan aparat keamanan TNI/Polri.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Desember 2023 sampai adanya pemberitahuan dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) tentang penurunan aktivitas Gunung Lokon.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.