- Home
-
- Megapolitan
-
- Raperda Pajak dan Retribus...
Raperda Pajak dan Retribusi Dituntaskan
Kamis, 07 Des 2023, 05:23 WIBJAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta segera dirampungkan. Pembahasan akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Pemprov Jakarta.
"Raperda tersebut berisi sembilan bab dengan 100 pasal," jelas Ketua Bapemperda Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (6/12). Menurutnya, raperda tersebut akan menggantikan 15 perda. Dia menjelaskan bahwa pembahasan perda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi, ini memang cukup padat karena menggabungkan perda-perda Jakarta menjadi satu. Mirip-mirip metode Omnibus Law," ujar Pantas. Adapun yang akan dicabut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah danPerda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).
Pantas berharap payung hukum tersebut nantinya bukan hanya menjadi dasar menggali potensi pajak daerah, namun juga bisa untuk mengedukasi masyarakat akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Misalnya, perda juga berhubungan dengan retribusi sampah.
Sedangkan sampah merupakan sebuah problem. Dengan kata lain, raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Dengan begitu, raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024. "Sekarang saya sudah lega. Semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya perda baru sebagai dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi," ujar Lusiana.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendorong pembentukan raperda tentang pembebasan pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah 1,3 juta sehari atau 500 juta setahun.
Usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 43 ayat 2 dalam raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang beromzet tidak lebih dari 1 juta per hari atau 360 juta per tahun. "Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah bisa berkembang dengan baik. Jadi, jangan malah menambah beban mereka," ujarnya.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
-
15 PPSU Fokus Bersihkan Lingkungan Vihara Viriya Bala
-
Ruang Imersif Immerzoa di Museum Zoologi Bogor
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
-
Tekad untuk Membawa Pencak Silat Terus Berkembang dan Mendunia
-
Upgrade Serasa Naik Level, KAI Bawa New Generation ke Dua KA Favorit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.