Raperda Pajak dan Retribusi Dituntaskan

Kamis, 07 Des 2023, 05:23 WIB

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta segera dirampungkan. Pembahasan akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Pemprov Jakarta.

"Raperda tersebut berisi sembilan bab dengan 100 pasal," jelas Ketua Bapemperda Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (6/12). Menurutnya, raperda tersebut akan menggantikan 15 perda. Dia menjelaskan bahwa pembahasan perda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ket. Foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore. — Sumber: ISTIMEWA

"Jadi, ini memang cukup padat karena menggabungkan perda-perda Jakarta menjadi satu. Mirip-mirip metode Omnibus Law," ujar Pantas. Adapun yang akan dicabut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah danPerda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Pantas berharap payung hukum tersebut nantinya bukan hanya menjadi dasar menggali potensi pajak daerah, namun juga bisa untuk mengedukasi masyarakat akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Misalnya, perda juga berhubungan dengan retribusi sampah.

Sedangkan sampah merupakan sebuah problem. Dengan kata lain, raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Dengan begitu, raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024. "Sekarang saya sudah lega. Semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya perda baru sebagai dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi," ujar Lusiana.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendorong pembentukan raperda tentang pembebasan pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah 1,3 juta sehari atau 500 juta setahun.

Usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 43 ayat 2 dalam raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang beromzet tidak lebih dari 1 juta per hari atau 360 juta per tahun. "Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah bisa berkembang dengan baik. Jadi, jangan malah menambah beban mereka," ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.