Memalukan, Dukun yang Berusia 74 Tahun Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien yang Masih Gadis

Kamis, 07 Des 2023, 04:01 WIB

Sukabumi - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua dukun dari dua kasus berbeda yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan muda yang berobat kepada tersangka.

"Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12).

Ket. Foto: Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa barang untuk ritual perdukunan saat pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Rabu, (6/12/2023). — Sumber: ANTARA/Aditya Rohman

Menurut Maruly, baik tersangka R maupun D tidak ada keterkaitan, hanya saja modus operandi l yang dilakukan keduanya mirip.

Di mana tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Korban awalnya meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu dini hari.

Saat itulah, tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.

Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.

Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.

Akibat ulahnya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh sampai sembilan tahun.

Sementara, kasus serupa lainnya berawal seorang gadis berinisial Rr (26) mendatangi tersangka D (74) yang berprofesi sebagai dukun di Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar untuk berkonsultasi pada Minggu, (3/12).

Saat itu korban yang tengah butuh uang sebesar Rp5 juta untuk pengobatan ibunya dengan meminta bantuan tersangka untuk mendapatkan ajian agar dimudahkan mendapatkan rezeki.

Setelah itu D kemudian meminta Rr untuk melakukan ritual khusus dengan cara mandi kembang tengah malam di rumah tersangka. Untuk melancarkan aksinya, D meminta korban untuk berganti pakaian dan berkomat-kamit baca mantra sembari menyiramkan air bunga ke tubuh korban.

Sembari menyiramkan air, tersangka pun menggerayangi tubuh perempuan muda yang merupakan pasiennya itu.

Usai melakukan ritual, korban pun pulang tapi merasa janggal dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan akhirnya melaporkan kasus yang baru saja dialaminya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya saat ini masih meminta keterangan dari tersangka D, karena sudah lama berprofesi sebagai dukun.

"Kurang lebih tersangka melakukan praktek perdukunan selama satu tahun. Apakah selama itu ada korban lainnya, kami masih mendalami," tambahnya.

Pria lanjut usia ini pun juga dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.