Gerak Cepat, Polisi Tangkap Penyelundup 149 Imigran Rohingya ke Pidie Aceh
Kamis, 07 Des 2023, 05:49 WIBBanda Aceh - Polres Pidie meringkus HM (70) yang diduga menyelundupkan 149 warga etnis Rohingya ke pesisir pantai Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
"HM merupakan kewarganegaraan Bangladesh yang telah memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan etnis Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Rabu.
Imam Asfali menyampaikan, dari perairan tersebut, mereka diangkut dengan kapal kayu dan masuk ke perairan wilayah Indonesia tanpa dilengkapi izin maupun dokumen yang sah.
Tujuan dilakukan penyelundupan Rohingya sebanyak 194 orang itu agar terdampar di Indonesia, yang kemudian didapati mendarat pada Selasa (14/11) pukul 11.30 WIB di Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
Aksi tersebut dilakukan bersama agen Zahangir dan kapten Saber yang juga menyelundupkan rombongan Rohingya sebanyak 147 orang hingga terdampar pada Rabu (15/11) di Kuala Gampong Pasi Beurandeh Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.
Pelaku, lanjut Kapolres, mendapatkan keuntungan dari setiap imigran Rohingya tersebut mulai Rp7 juta hingga Rp14 juta, atau 50 hingga 100 Daka per orangnya.
"Jika ditotalkan dari hasil kejahatan tersebut agen mendapatkan sekitar Rp3 miliar," demikian Imam Asfali.
- Pengungsi Rohingya
- Imigran
- Polisi
- penyelundupan manusia
- Aceh
- Rohingya
- Tangkap
- Kabupaten Pidie
- Pidie
- Gerak Cepat
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bursa Kerja Daring Jadi Alternatif Berburu Lowongan Akibat Persaingan Semakin Ketat
-
Tingkatkan Ekonomi Nelayan, Pemkab PPU Integrasikan Koperasi dengan Kampung Nelayan.
-
BRI Super League: Persija Jakarta Akan Bermain Menyerang Lawan Bhayangkara
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
Dishub Bekasi Kaji Pemberlakuan Pembatasan Jam Operasional Truk
-
Puting Beliung Hantam Aceh Utara! Huntara Rusak, Menteri PU Turun Tangan Target 1 Minggu Beres
-
Bansos PKH dan BPNT Bakal Cair April 2026: Berikut Cara Cek dan Jadwal Tahapannya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.