Dewan Tolak Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta
Rabu, 06 Des 2023, 15:03 WIBJAKARTA - Anggota dewan menolak usulan bahwa Presiden menunjuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta sebagaimana muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentangDaerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pernyataan tegas ini disampaikan anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano, di Jakarta, Rabu (6/12).
"Kami tegas menolak RUU DKJ karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih dalam pilkada langsung Jakarta," tandas Wibi.
Legislatorini menambahkan, pascapemindahan Ibu Kota, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. Menurutnya, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis.
Jakarta tetap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi centrum jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.
"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.
Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga tidak setuju usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Menurutnya, apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPTprovinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak
-
BPBD Situbondo Manfaatkan Truk Tangki PDAM-PMI Distribusi Air Bersih
-
Harga Emas di Pegadaian pada Minggu Pagi: UBS dan Galeri24 Stabil, sedangkan Antam Naik Tipis
-
Menuju Imlek 2577, Vihara Dharmayana Kuta Gercep Bersih-Bersih Sambut Shio Kuda Api
-
Sapi kurban bantuan Presiden di Bandung Barat
-
Menaker Dorong Sertifikasi, Buruh Didesak Jadi Lebih Kompetitif
-
Samsat Bekasi Beri Hadiah Warga yang Taat Bayar Pajak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.