Nilai Ekonomi Karbon Diusulkan Masuk dalam Regulasi UU
Rabu, 22 Nov 2023, 00:00 WIBJAKARTA - Pemerintah menginisiasi usulan baru soal ketentuan nilai ekonomi karbon masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/11), mengatakan usulan baru tersebut akan makin meyakinkan kepercayaan para investor energi bersih.
"Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah," kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (20/11).
Seperti dikutip dari Antara, Arifin menjabarkan apabila beleid telah disepakati pemerintah dan legislatif maka badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan dan/atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha.
Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambungnya, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Kami ingin menambahkan kata mekanisme perdagangan karbon," jelas Menteri ESDM.
Mekanisme Perdagangan
Arifin menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Ketentuan tersebut bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan/atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi GRK, yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah.
"Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," sebut Menteri Arifin.
Arifin menambahkan pengembangan EBET, yang masif di masa mendatang juga tengah meninjau penerapan konten lokal atau tingkat komponen kandungan dalam negeri (TKDN).
Kendati begitu, langkah itu perlu memperhitungkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga energi baru/ energi terbarukan, yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru/energi terbarukan.
"Ini adalah tambahan kami (pemerintah), mungkin perlu pendalaman lebih lanjut untuk tercapainya kesepakatan," ungkap Arifin.
Sesuai Pasal 24/39 DIM RUU EBET, badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Produk dan potensi itu meliputi tenaga kerja Indonesia, teknologi dalam negeri, bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait energi baru/energi terbarukan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Serie A Italia: Inter Alihkan Fokus ke Lecce Usai Tersandung di Eropa
-
Pemkab Cianjur Pertahankan Kelangsungan Beras Pandanwangi
-
Pesan Tegas Wali Kota Palangka Raya untuk ASN Jelang Lebaran
-
Khawatir Bansos Dihapus, Banyak Warga Serang Takut Lapor Kematian Anggota Keluarga
-
Hasil Liga Jerman: Eintracht Frankfurt Diimbangi Koln di Kandang
-
Chelsea Melaju ke Final Piala FA Setelah Tundukan Leeds United 1-0
-
Duolingo Gandeng Niki Ubah Lirik Lagu 'Backburner' Jadi Cara Seru Belajar Bahasa Inggris
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.