PGRI Laporkan Oknum Terkait KLB Ilegal
Selasa, 21 Nov 2023, 21:01 WIBJAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Maharani Siti Shopia, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum terkait adanya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal. Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana para oknum yang terlibat.
"Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia," ujar Maharani, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (21/11).
Dia menambahkan, laporan tersebut sudah diproses Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 06 November 2023. Pihaknya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan.
"Tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah," jelasnya.
Sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November. Meski hasil KLB sudah mendapat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun PB PGRI menilai prosesnya ilegal dan bertentangan dengan konstitusi PGRI.
Maharani menambahkan, Pengurus Besar PGRI telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota. Sampai dengan 20 November 2023, pihaknya telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi," tandasnya.
Tetap Solid
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, memastikan, pihaknya tidak gentar dalam menghadapi ulah segelintir oknum tersebut. Dia menyebut oknum pengurus PGRI terkait KLB telah diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023.
"Kami mengharapkan Pemerintah terus menjaga, melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh anggota PGRI kapanpun dan dimanapun ia berada," katanya.
Dia menambahkan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023. Menurutnya, klaim tersebyt hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal. Hal tersebut merujuk Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023, Tanggal 20 November 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Koperasi Desa Merah Putih Diharapkan Perkuat Pengelolaan Pariwisata
-
Aktor ‘The Cosby Show’ Malcolm-Jamal Warner Meninggal karena Tenggelam
-
Kumpulan Puisi Hari Guru 2025 yang Bikin Haru: Dari Cahaya hingga Penjaga Mimpi
-
Menteri Bahlil: 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 618 Triliun Serap Ratusan Ribu Pekerja
-
Pemprov DKI Tata Stasiun Karet Agar Terintegrasi dengan Stasiun Sudirman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.