DKPP dan DPR Sayangkan Ketidakhadiran KPU di RDP 

Selasa, 21 Nov 2023, 01:30 WIB

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"DKPP menyayangkan RDP yang dilakukan hari ini, karena ketidakhadiran KPU RI sebagai lembaga penyelenggara teknis kepemiluan di tahun 2024," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Ket. Foto: RDP Penyelenggara pemilu -- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan), Anggota Bawaslu Puadi (kanan), Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (20/11). RDP untuk membahas Konsultasi Penyesuaian PKPU Hasil Putusan MA dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu tersebut tanpa dihadiri KPU. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

Dia berpendapat, idealnya perwakilan KPU seharusnya hadir, karena hal itu menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan. Hal itu menurut dia, harusnya segera ditindaklanjuti oleh KPU.

Agenda pembahasan dalam RDP itu yakni Rancangan Perubahan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 28/P/HUM/2023, terkait perubahan ketiga PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu. Selanjutnya, Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Selain itu, Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

"Kami menganggap ini penting, meskipun DKPP tidak dihadiri unsur ketua. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini," tegas Tio.

Terkait agenda RDP, Tio menyatakan DKPP hanya memberikan saran dan masukan kepada usulan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menyoroti ketidakhadiran KPU dalam RDP. Saat membuka RDP, Doli menjelaskan KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023. "Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," tegasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.