Usut Tuntas, Kejati DIY Serahkan Tersangka Investasi Fiktif ke Kejari Yogyakarta
Kamis, 16 Nov 2023, 00:12 WIBYogyakarta - Usut tuntas, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka kasus investasi fiktif pada Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,67 miliar kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi program investasi fiktif berinisial RL beserta barang bukti berlangsung di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari Gunung Kidul, DIY, Rabu.
"Tersangka akan disidangkan sekitar dua minggu ke depan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dikonfirmasi di Yogyakarta.
Penyerahan tersangka RL dan barang bukti berupaflashdiskdan dokumen, kata dia, dilakukan setelah berkas perkara tersangka RL dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023.
Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Yogyakarta, menurut Herwatan, mantan pegawai BRI itu langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari Gunung Kidul selama 20 hari terhitung sejak 15 November 2023 sampai 4 Desember 2023.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menahan mantan pegawai BRI berinisial RL tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif sejak 25 Juli 2023.
Tersangka yang sebelumnya pegawai bagian kasir ("teller") BRI Cabang Adisucipto Yogyakarta diduga menawarkan investasi fiktif berupa program tabungan berjangka kepada nasabah dengan iming-iming bunga tinggi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,67 miliar.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan hasil audit internal BRI yang menemukan adanya tindakan penyelewengan atau "fraud" selama kurun 2016 hingga 2022 kemudian melaporkan ke Kejati DIY.
Sebanyak 13 nasabah tertarik membuka rekening tabungan yang ditawarkan RL karena tergiur bunga tinggi mencapai 1,5 persen per bulan dengan setoran bervariasi kurang lebih mencapai 45 rekening.
Terhadap puluhan rekening tabungan tersebut, ternyata tersangka RL telah menerbitkan kartu debit ATM yang selanjutnya dikelola dan dikuasai lalu ditransfer ke rekening pribadi-nya.
Tersangka RL dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot dan Pemda DIY Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pajak Kendaraan
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
-
Sinyal Lembek BI Bikin Rupiah Tersandung, Momentum Menguap
-
La Liga Spanyol: Real Madrid Tundukkan Atletico dalam Laga Derby, Barcelona Menang Tipis atas Rayo
-
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Diam-Diam, MAKI: Ini Baru Pertama Sejak 2003
-
RSUD Yowari Disorot, Wamendagri dan Wamenkes Komit Perbaiki Layanan Kesehatan Papua
-
PT KAI Tetapkan Tarif LRT Jabodebek Rp1 saat Lebaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.