KSP Harap DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Nov 2023, 01:25 WIB

JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," kata Jaleswari dalam diskusi yang digelar Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11).

Ket. Foto: Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani — Sumber: antaranews

RUU Perampasan Aset telah diajukan Pemerintah melalui surat perintah presiden (surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dikirim ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023.

Namun demikian, Jaleswari mengatakan hingga Senin (13/11) belum ada arahan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah.

Padahal, menurut Jaleswari, RUU itu strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Selain itu, Jaleswari mengatakan RUU tersebut dapat menjadi katalis untuk mempercepat reformasi hukum. KSP pun memandang perlu ada penyempurnaan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.

Jaleswari menyebut ada beberapa poin penting yang perlu disempurnakan dalam RUU Perampasan Aset. Pertama ialah penyederhanaan proses bisnis atau tata cara perampasan aset tindak pidana yang mencakup pemblokiran, penyitaan, perampasan, serta pengelolaan aset tindak pidana.

Kedua, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset.

Jaleswari mengatakan hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang disita dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, Pemerintah juga mendorong penguatan mekanisme kerja sama internasional untuk merampas aset tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri, mengingat banyak pelaku korupsi yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri. "Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Jaleswari.

Pemerintah juga memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU tersebut melalui kolaborasi dengan mitra pembangunan dan masyarakat sipil. Pemerintah juga membangun narasi publik terkait RUU Perampasan Aset melalui media massa.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.