Izin Pemanfaatan Air Tanah Berlaku Mulai 2027
Selasa, 14 Nov 2023, 10:42 WIBJAKARTA - Penerapan perizinan pemanfaatan air tanah agar dapat digunakan berkelanjutan akan berlaku pada paruh pertama 2027. Saat ini, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan masih membahas lebih lanjut perihal regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) terkait perizinan, denda, maupun sanksi lainnya perihal pemanfaatan air tanah dari kegiatan komersial maupun nonkomersial.
"Kita mencoba meramu seluruh Keputusan Menteri yang ada baik untuk usaha dan non usaha menjadi satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelum dikenakan sanksi nantinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).
Adapun masyarakat atau rumah tangga yang memanfaatkan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari hari, dengan asumsi rata-rata sebanyak 30 m³ per bulan, tidak memerlukan izin. Meski demikian, bagi masyarakat yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan maka wajib memiliki izin dari pemerintah.
Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100.000 liter atau 200 kali pengisian tandon air rumah tangga berkapasitas 500 liter, atau juga setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter. "Konsumsi air 100 m³ setara dengan 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar dibandingkan dengan konsumsi air rumah tangga pada umumnya berkisar 30 m³ per bulan per rumah tangga," ujarnya.
Berdasarkan identifikasi Badan Geologi, beberapa cadangan air tanah (CAT) yang sudah rusak itu, di antaranya tersebar di Medan, Serang-Tangerang, Jakarta, Karawang-Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung-Soreang, Denpasar-Tabanan, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Metro-Kotabumi, Karanganyar-Boyolali, hingga Palangkaraya-Banjarmasin.
Wilayah Prioritas
Menurut dia, sejumlah wilayah itu bakal menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah nantinya. Lebih lanjut, dia menyampaikan, pada Cekungan Air Tanah Jakarta telah dilakukan upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah sejak 2014 melalui pendirian Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), yang merupakan UPT di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.
Pemantauan air tanah dilakukan pada 220 lokasi tiap tahun baik pada sumur pantau, sumur produksi, maupun sumur gali, berupa kegiatan pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah. Salah satu tujuan kegiatan pemantauan air tanah adalah untuk evaluasi pengendalian pengambilan air tanah sebagai bagian dalam pemberian izin pengusahaan air tanah yang dituangkan dalam bentuk Peta Zona Konservasi Air Tanah.
Dia menuturkan pengukuran selama periode 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta tersebut menunjukkan laju penurunan tanah antara 0,04-6,30 cm per tahun. Penurunan tanah tersebut lebih landai dibandingkan 1997 hingga 2005 di mana laju penurunan tanah antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Fiskal Harus Sehat, Jangan Gegabah Pelebaran Defisit
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
-
Lebaran 2026 di Jakarta: Pemprov Gratiskan MRT, LRT, Transjakarta hingga JakLingko untuk Tekan Kemacetan
-
Victoria Veronica Titisari Kosasieputri, finalis Puteri Indonesia 2026 memperkenalkan advokasi bertajuk kemBALIkeSeni
-
Ancaman Ransomware 2026: IBM X-Force Sebut AI Mudahkan Penyerang Bobol Rantai Pasok
-
Seru, Parade Sewu Kupat di Kudus
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.