DJKI Kemenkumham Tekankan Pentingnya Royalti Lindungi HKI Penulis
Rabu, 25 Okt 2023, 23:23 WIBDirektur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasanantomenekankan pentingnya pembayaran royalti bagi penulis atas karya tulisnya guna melindungi hak kekayaan intelektual (HKI).
"Transaksi apa pun kami memiliki kebijakan pembayaran royalti kepada penulis. Kalau bukunya ditaruh di perpustakaan, dibaca oleh seseorang dan menikmati baik itu sastra maupun ilmu pengetahuan, orang yang meminjam itu membayar royalti melalui perpustakaan," kataAnggoro dalam acara peluncuran Festival Pustaka Sastra di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan pembayaran royalti merupakan salah satu yang diinisiasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) dalam meningkatkan perhatian pembaca pada hak kekayaan intelektual penulis.
Peraturan terkait royalti di bidang buku itu untuk memperjelas peraturan pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal itu, kata Anggoro, membutuhkan kerja sama yang melibatkan Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan swasta sebagai penyedia buku sehingga dapat memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya.
Anggoro mengatakan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia khususnya karya seni sastra mengalami kemajuan, termasuk dari sisipenulis, karena adanya kemajuan dari sisi teknologi informasi.
"Sehingga ada istilah transformasi kemajuan dalam karya sastra baik dibawakanofflinedi toko dan dionline," ucapnya.
Ia mengatakan digitalisasi memang mempermudah distribusi buku, namun juga perlu melindungi kekayaan intelektual para penulis, serta hak cipta buku-buku tersebut. Kemajuan teknologi informasi mau tidak mau harus menuntut perlakuan yang melindungi karya cipta tersebut di ranah digital.
Dalam melindungi kekayaan intelektual, DJKI juga bekerjasama dengan platform belanja daring untuk bersama-sama melindungi kekayaan intelektual para penulis, serta hak cipta buku-buku tersebut dan melawan buku bajakan.
Ia mengatakan melawan pembajakan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan penyedia jasa pembelian buku agar setiap penulis bisa tetap terus berkarya dan tidak lagi merisaukan karyanya dibajak.
DJKI mendukung toko daring yang ikut memberantas pembajakan buku dengan menyediakan layanan pengaduan bagi siapa saja yang mendapati ada yang menjual buku bajakan.
Ia berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh platform digital Indonesia lain yang menyediakan produk berbasis kekayaan intelektual.
"Transaksi apa pun kami memiliki kebijakan pembayaran royalti kepada penulis. Kalau bukunya ditaruh di perpustakaan, dibaca oleh seseorang dan menikmati baik itu sastra maupun ilmu pengetahuan, orang yang meminjam itu membayar royalti melalui perpustakaan," kataAnggoro dalam acara peluncuran Festival Pustaka Sastra di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, kebijakan pembayaran royalti merupakan salah satu yang diinisiasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) dalam meningkatkan perhatian pembaca pada hak kekayaan intelektual penulis.
Peraturan terkait royalti di bidang buku itu untuk memperjelas peraturan pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal itu, kata Anggoro, membutuhkan kerja sama yang melibatkan Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan swasta sebagai penyedia buku sehingga dapat memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya.
Anggoro mengatakan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia khususnya karya seni sastra mengalami kemajuan, termasuk dari sisipenulis, karena adanya kemajuan dari sisi teknologi informasi.
"Sehingga ada istilah transformasi kemajuan dalam karya sastra baik dibawakanofflinedi toko dan dionline," ucapnya.
Ia mengatakan digitalisasi memang mempermudah distribusi buku, namun juga perlu melindungi kekayaan intelektual para penulis, serta hak cipta buku-buku tersebut. Kemajuan teknologi informasi mau tidak mau harus menuntut perlakuan yang melindungi karya cipta tersebut di ranah digital.
Dalam melindungi kekayaan intelektual, DJKI juga bekerjasama dengan platform belanja daring untuk bersama-sama melindungi kekayaan intelektual para penulis, serta hak cipta buku-buku tersebut dan melawan buku bajakan.
Ia mengatakan melawan pembajakan adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan penyedia jasa pembelian buku agar setiap penulis bisa tetap terus berkarya dan tidak lagi merisaukan karyanya dibajak.
DJKI mendukung toko daring yang ikut memberantas pembajakan buku dengan menyediakan layanan pengaduan bagi siapa saja yang mendapati ada yang menjual buku bajakan.
Ia berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh platform digital Indonesia lain yang menyediakan produk berbasis kekayaan intelektual.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
Pastikan Bansos Tepat Sasaran hingga ke Tangan Penerima, Mensos Gandeng PPATK
-
Trauma Abah Ade dan Kampung yang Hilang dalam Semalam di Cisarua
-
Pemprov Malut Gelar Panggung Talenta Siswa Berkebutuhan Khusus
-
Keterangan Menko Kumham Imipas terkait demonstrasi
-
Produksi Surplus Tapi Harga Naik, Titiek Soeharto Minta Bulog dan Bapanas Intervensi Harga Beras di Sulsel
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.