Tingkatkan Layanan, KPU Kudus Catat 1.104 Orang Urus Surat Pindah Tempat Memilih
Selasa, 24 Okt 2023, 01:28 WIBKudus - Tingkatkan layanan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang mengurus surat pindah tempat memilih pada Pemilu 2024 sebanyak 1.104 orang.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 orang mengajukan pindah memilih ke kabupaten lain, sedangkan 492 orang pemilih dari luar Kudus mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naili Syarifah ditemui di Kudus, Senin.
Nailimenjelaskanpemilih yang mengajukan pindah tempat memilih ke luar Kabupaten Kudus, di antaranya beralasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Kudus, di antaranya karena alasan tugas belajar pendidikan tinggi, pindah domisili, dan bekerja di luar domisilinya.
Dia mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah tempat memilih segera mendatangi kantor KPU atau PPK dan PPS, senyampang kesempatannya masih ada.
Syarat utama untuk bisa mengurus pindah tempat memilih adalah calon pemilih harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan melampirkan bukti pendukung alasan melakukan pindah memilih.
Alasan itu antara lain karena pindah tugas, menjalani rawat inap, menjadi tahanan atau menjalani hukuman penjara, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, tugas belajar atau menempuh pendidikan lanjutan, serta pindah domisili.
Untuk dokumen bukti pendukungnya juga disesuaikan dengan alasan pindah. Misalnya, pindah karena tugas di tempat lain maka bukti pendukungnya berupa surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan berstempel.
Untuk mengurus perpindahan memilih, kata Naili, semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor KPU Kudus, cukup mengurus di posko yang tersebar di tingkat desa dan kecamatan.
Di tingkat kecamatan bisa mendatangi kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar pada sembilan kecamatan, sedangkan di tingkat desa bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 desa/kelurahan.
Untuk pemilih yang pindah memilih, surat suara pemilu yang diperoleh dipastikan tidak lima surat suara layaknya pemilih yang tidak melakukan pindah memilih.
Misalnya, pindah memilih dari kabupaten lain maka surat suara yang diperoleh adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR ketika masih dalam daerah pemilihan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aurora Borealis: Keajaiban Cahaya Langit Skandinavia
-
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih di Puncak, tapi City semakin Dekat
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Eks Punggawa Persija Gustavo Franca: Atmosfer di Kandang Persib bisa Pengaruhi Konsentrasi Arema
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Pelayanan publik bernuansa Piala Dunia
-
PTP Nonpetikemas Cabang Teluk Bayur Layani MT. Southern Anoa 18.000 Ton Produk Turunan Kelapa Sawit Tujuan Pakistan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.