Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Selasa, 24 Okt 2023, 09:31 WIBJAKARTA -Kepolisian menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sesuai permintaan bersangkutan terkaitkasus dugaan pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak??????? menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Polri setelah sebelumnya menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (24/10).
Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata Mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Ade menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap dalam kapasitas saksi.
"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB)," katanya.
Ade Safri menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10). Dia meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.
Ia menjelaskan, pada Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Kadin Dukung Program Magang Bergaji Setara UMP
-
Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatera pada Jumat (22/5)
-
Sindikat Pembobol Rekening Dormant hanya Butuh 17 Menit untuk Pindahkan Rp204 Miliar dari Bank BNI ke Rekening Penampung
-
Akibat Harga Pupuk Subsidi di Lebak Turun Petani pun Semangat dalam Memperluas Tanam Padi
-
Konektivitas Sumatera Digenjot, Tol Jambi–Sengat Jalan Terus
-
Gubernur Papua Jadikan Penanganan Kawasan Kumuh Prioritas Pembangunan
-
Kemenekraf Perkuat Peluang Transaksi UMKM Jelang Hari Raya
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.