- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tak Patuhi Perintah Pengad...
Tak Patuhi Perintah Pengadilan, Donald Trump Didenda 5.000 Dolar
Minggu, 22 Okt 2023, 14:22 WIBJAKARTA - Mantan Presiden AS Donald Trump didenda 5.000 dolar AS karena melanggar perintah pembungkaman dalam persidangan penipuan perdata. Hakim di Pengadilan New York memperingatkan tentang kemungkinan hukuman penjara jika hal itu terjadi lagi.
Dalam dokumen dua halaman yang dirilis pada Jumat (20/10), Hakim Arthur Engoron mengatakan telah memerintahkan Trump awal bulan ini untuk menghapus postingan yang "tidak benar [dan] meremehkan" tentang hakim panitera dan melarang semua pihak dalam persidangan untuk membuat komentar publik tentang hal tersebut.
Hakim mengacu pada postingan Trump yang kini sudah dihapus, yang menampilkan foto panitera hakim berpose bersama Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, seorang Demokrat dan pengkritik Trump, dan menyebutnya sebagai "pacar" sang senator .
Meskipun Trump menghapus postingan tersebut dari media sosial miliknya Truth Social, namun postingan tersebut tetap ada di situs kampanyenya selama 17 hari, yang menekankan argumen pembelaan Trump bahwa pelanggaran terhadap perintah tersebut tidak disengaja.
Menyadari hal ini, hakim tetap mendenda Trump sebesar 5.000 dolar AS, dan memperingatkan mantan presiden tersebut, jika hal serupa terulang lagi di masa depan, baik disengaja atau tidak,maka dapat mengakibatkan "sanksi yang jauh lebih berat," termasuk hukuman finansial yang lebih berat, bahkan mungkin hukuman penjara.
Mantan presiden yang menjadi calon terdepan dari Partai Republik pada pemilu presiden 2024 ini terlibat sejumlah perselisihan hukum, salah satunya adalah gugatan perdata yang diajukan Jaksa Agung New York Letitia James.
Jaksa berpendapat, Trump melakukan penipuan dengan menggelembungkan nilai propertinya hingga miliaran dolar untuk mendapatkan pinjaman dengan persyaratan yang lebih baik. Dia tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan menuduh James melakukan perburuan penyihir, dan awal bulan ini dia juga menyebut James sebagai "hewan politik."
Trump dan pengacaranya juga mengklaim seluruh pinjaman tersebut telah dilunasi secara penuh dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Perintah pembungkaman yang diberlakukan Hakim Engoron bukanlah satu-satunya perintah yang harus dipatuhi oleh Trump. Awal pekan ini, tindakan serupa juga diterapkan padanya dalam kasus kriminal campur tangan pemilu di mana ia dituduh berkonspirasi untuk membalikkan kekalahannya dari Presiden AS Joe Biden dalam pemilu 2020. Trump mengaku tidak bersalah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Syrian Airlines Terbang Lagi Aktifkan Rute Damaskus-Moskow
-
Pilihan Pelancong Dunia, Vietjet Dinobatkan sebagai Maskapai dengan Seragam Awak Kabin Terbaik
-
Trump Izinkan Perusahaan Swasta AS Jalankan Serangan Siber terhadap Organisasi Kriminal Asing
-
KP2MI Targetkan 500 Ribu Talenta Lewat Program SMK Go Global hingga 2029
-
Menko PMK Ajak Anak Berani Laporkan Kasus Kekerasan
-
Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara
-
Bencana Longsor Memutus Akses Jalan di Nagano, Jepang. Ratusan Orang Terisolasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.