Tindak Tegas, Puluhan Pengedar Narkoba Ditangkap
Kamis, 19 Okt 2023, 00:32 WIBSukabumi - Tindak tegas, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan pengedar dan penyalahguna narkoba di beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam tiga bulan terakhir.
"Dari pengungkapan 29 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kami berhasil menangkap 37 tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu, (18/10).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka sabu-sabu sebanyak 251,98 gram, 2.819 gram ganja kering, 185 butir psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin mengatakan penangkapan para tersangka ini dilakukan di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, seperti Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Gunungguruh, Cisaat dan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi
Kemudian di Kecamatan Gunungpuyuh, Cikole, Cibeureum, Warudoyong, Baros dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Puluhan tersangka ini ini merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba.
Adapun modus untuk mengedarkan barang haramitu mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler. "Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru dan untuk barang buktinya dipasok dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung maupun dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Adapun pasal yang diterapkan ke seluruh tersangka ini, ada tiga undang-undang yaitu untuk pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk pengedar psikotropika dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan pengedar obat keras terbatas ilegal dijerat menggunakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Hingga saat ini Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengembangkan kasus ini, karena seperti diketahui kasus peredaran narkoba biasanya merupakan jaringan dan diharapkan pemasok atau bandarnya bisa segera ditangkap.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
La Liga Spanyol: Villarreal Atasi Atletico, Akhiri Musim di Posisi Ketiga Klasemen
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Berikut Prediksi dan Jadwal Sidang Isbat
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
Kaltim Bergerak Bangun SDM Unggul, Disdikbud Ungkap Berbagai Strategi
-
Harga Emas Antam Terus Merosot Sejak 18 Juni, Pagi Ini Rp2.668.000 per Gram
-
Pangan Lokal Indonesia Menyimpan Potensi Besar bagi Kesehatan
-
Peru Gelar Pemilihan Presiden
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.