Tindakan Tegas Tanpa Kompromi, Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Bandar Sabu-sabu di Jambi

Selasa, 17 Okt 2023, 00:43 WIB

Jambi - Tindakan tegas tanpa kompromi, Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, menuntut hukuman mati terhadap dua bandar narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram(kg) yang ditangkap di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di wilayah hukum Tanjungjabung Barat, Jambi beberapa waktu lalu.

JPUKejari Tanjung Jabung Barat , Sudarmono dan Novianadi hadapan majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Senin, menuntut hukuman mati dua bandar sabu-sabu, sedangkan dua lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan tersebut menuntut Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dengan hukuman mati, sedangkan dua terdakwa lainnya M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dengan hukuman seumur hidup sesuai dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsidairPasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ket. Foto: Susana sidang di pengadilan negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi atas kasus bandar narkoba Jens sabu sebanyak 30 kg yang ditangkap polisi beberapa maktu lalu. — Sumber: ANTARA/Eko

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi 14.950 butir, para terdakwa memiliki peran masing-masing.

Sebanyak 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram atau 30 kg dan tiga bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 gram.

Kasus ini merupakan tangkapan dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu di wilayah Tanjung Jabung Barat. Sidang itu kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.