- Home
-
- Megapolitan
-
- Kemendagri Perpanjang Jaba...
Kemendagri Perpanjang Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Senin, 16 Okt 2023, 12:59 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama setahun ke depan.
"Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang), iya biasanya setahun-setahun. Setahun diperpanjang," kata Heru usai bertemu dengan Mendagri RI di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Heru menyebut dirinya mendapatkan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk bekerja dengan baik dalam perpanjangan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. "Pesannya (dari Mendagri Tito) kerja yang baik," ujar Heru.
Heru tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) pukul 11.26 WIB.
Heru datang mengenakan pakaian dinas coklat menuju ke ruang pertemuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerima surat keputusan (SK) perpanjangan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Heru keluar dari Gedung A Kemendagri RI bersama Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pukul 11.56 WIB.
Heru belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait perpanjangan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Nanti di Balai Kota, kita ngobrol, saya (sudah) terima suratnya, (tetapi) saya belum baca SK-nya," ujar Heru.
Heru resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya yakni Anies Baswedan.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
YBM PLN UID Jakarta Raya Serahkan 500 Paket Sembako di Masjid Nurul Falah
-
Semeru Lima Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan Mencapai 1.000 Meter
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.