Sungguh Memalukan, Dua Pengurus Pesantren di Bogor Cabuli Santriwati
Sabtu, 14 Okt 2023, 00:30 WIBKota Bogor - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39) yang diduga mencabuli tiga santriwatipada tahun 2019 dan 2023.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhilasaat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor, Jumat, mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda, namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.
"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.
Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korbanberontak dan keluar ruangan.
Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminyahingga berujung pelaporan.
"Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang samaberstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.
AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.
Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.
AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jumlah pembatalan perjalanan KRL Bogor Line bertambah
-
PDC Sulap Pabrik Tempe Pesantren di Indramayu, Produksi Naik 3 Kali Lipat
-
KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Menhub Janji Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
-
Gencarkan Operasi Senyap, Afghanistan Berantas Upaya Penyelundupan Senjata Lintas Negara
-
Komisi III DPRD Jabar Desak PT Jasa Sarana Tutup Usaha Merugi, Selamatkan Aset Daerah.
-
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Pastikan Kuota Pupuk Subsidi Aman hingga Akhir 2026
-
Iran Mendadak Rilis Video Mojtaba Khamenei di Tengah Rumor Kondisinya Kritis, Tapi Ada yang Janggal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.