OJK Sebut Pelaku Usaha Tak Bisa Tutup Mata dari Berbagai Masalah Sektor Asuransi
Kamis, 12 Okt 2023, 21:35 WIBBali - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa para pelaku usaha tidak bisa menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi sektor perasuransian.
"Dari perspektif pelaku usaha, kita tidak dapat menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor perasuransian. Sebagai contoh, tingkat penetrasi dan densitas sektor perasuransian Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara-negara lainnya, termasuk di negara-negara Asia," katanya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Sementara itu, melihat dari perspektif konsumen, tren pengaduan konsumen terkait sektor perasuransian masih tergolong tinggi.
Pada periode 1 Januari-30 September 2023, tercatat sekitar 1.271 pengaduan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap risiko reputasi sektor perasuransian dan menguras kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian.
Beberapa permasalahan yang terjadi di sektor perasuransian merupakan gejala umum yang muncul akibat kelemahan perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha secara prudent dan accountable pada proses bisnis utama, seperti pengembangan dan monitoring produk, pemasaran, underwriting, pengelolaan investasi, serta pencatatan laporan keuangan.
Untuk itu, lanjut dia, salah satu fokus utama OJK adalah mendorong penguatan kompetensi teknis di perusahaan, terutama keberadaan dan efektivitas tenaga aktuaris.
"Penguatan kompetensi teknis seperti aktuaris memegang peran strategis untuk mendukung terselenggaranya fungsi governance risk and complying yang efektif dari sisi teknis pelaksanaan kegiatan usaha asuransi," ujar Ogi.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK terus melanjutkan enforcement atas ketentuan terkait kepemilikan keberadaan appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang paling lambat dipenuhi sampai akhir Desember 2023. "(Dengan begitu), di tahun 2024 seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah memiliki appointed actuary," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Parade sepeda di Candi Sewu
-
Purbaya: Negara Bisa Kehilangan Separuh Penerimaan Ekspor SDA
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Program Pelatihan Chip Nasional Dibuka untuk Engineer dan Mahasiswa, Targetkan 15.000 Desainer
-
Tiongkok dan AS Bahas Pengurangan Tarif Barang Senilai Rp529 Triliun
-
Al Nassr Akhirnya Menjadi Juara Liga Arab. Ronaldo Menyumbang Sepasang Gol
-
IHSG Rawan Koreksi Lanjutan, 22 Mei 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.