OJK Sebut Pelaku Usaha Tak Bisa Tutup Mata dari Berbagai Masalah Sektor Asuransi
Kamis, 12 Okt 2023, 21:35 WIBBali - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa para pelaku usaha tidak bisa menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi sektor perasuransian.
"Dari perspektif pelaku usaha, kita tidak dapat menutup mata dari berbagai isu dan permasalahan yang masih dihadapi oleh sektor perasuransian. Sebagai contoh, tingkat penetrasi dan densitas sektor perasuransian Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan beberapa negara-negara lainnya, termasuk di negara-negara Asia," katanya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis.
Sementara itu, melihat dari perspektif konsumen, tren pengaduan konsumen terkait sektor perasuransian masih tergolong tinggi.
Pada periode 1 Januari-30 September 2023, tercatat sekitar 1.271 pengaduan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap risiko reputasi sektor perasuransian dan menguras kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian.
Beberapa permasalahan yang terjadi di sektor perasuransian merupakan gejala umum yang muncul akibat kelemahan perusahaan asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha secara prudent dan accountable pada proses bisnis utama, seperti pengembangan dan monitoring produk, pemasaran, underwriting, pengelolaan investasi, serta pencatatan laporan keuangan.
Untuk itu, lanjut dia, salah satu fokus utama OJK adalah mendorong penguatan kompetensi teknis di perusahaan, terutama keberadaan dan efektivitas tenaga aktuaris.
"Penguatan kompetensi teknis seperti aktuaris memegang peran strategis untuk mendukung terselenggaranya fungsi governance risk and complying yang efektif dari sisi teknis pelaksanaan kegiatan usaha asuransi," ujar Ogi.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK terus melanjutkan enforcement atas ketentuan terkait kepemilikan keberadaan appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi yang paling lambat dipenuhi sampai akhir Desember 2023. "(Dengan begitu), di tahun 2024 seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah memiliki appointed actuary," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Prestasi Agen BRI Life Bersinar di TADEA 2026, Raih Enam Penghargaan
-
13 Titik Longsor Dibuka, Distribusi Bantuan ke Pulau Palue Flores Kini Lancar
-
DPR RI: Guru PPPK di Daerah 3T Perlu Diprioritaskan Jadi PNS
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
-
Gempa NTT Apakah Merembet ke Jawa? Sore Ini Bantul Jogja Digoyang Gempa
-
Ancaman Karhutla Makin Mencekam! Pemprov Kalsel Guyur Hutan Lindung Siang Malam!
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.