Kemenag Imbau Masyarakat Lapor jika Ada Ceramah Bermuatan Politik
Kamis, 12 Okt 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi mengatakan masyarakat bisa melapor jika mendapati pemuka atau penceramah agama menjadikan masjid dan tempat ibadah lain sebagai ajang praktik politik praktis melalui ceramah bermuatan politik.
"Masyarakat silakan, monggo (melapor)," kata dia di Jakarta, Rabu (11/10).
Menurut dia, masyarakat memiliki peranan penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kampanye terselubung, terutama di rumah-rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Jika masyarakat mendapati praktik tersebut, kata dia, bisa melaporkannya secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan hingga kepala bidang terkait di kantor wilayah Kemenag.
Hal itu, dilakukan sebagai realisasi dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang salah satu poin melarang pemuka agama melakukan kampanye politik di masjid.
Kemenag melalui lembaga-lembaga di bawah hingga ke tingkat KUA di kecamatan juga terus melakukan penyebarluasan informasi dari surat edaran tersebut agar dipahami oleh semua pihak. "Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," ujarnya.
Dalam surat edaran yang disahkan pada 27 September 2023 itu, penceramah dan pemuka agama tidak boleh melakukan provokasi dan menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penggunaan AI untuk Kesehatan Harus Bijak
-
Kemenag Pastikan Seluruh Kuota Haji Khusus Tahun Ini Sudah Terisi
-
Untuk Dukung Pembangunan Nasional Kalbar Andalkan 8 Proyek
-
Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa S1-S3 Kementerian Agama 2025 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
-
Awal Puasa Ditetapkan Kemenag dalam Sidang Isbat Besok 28 Februari 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.