- Home
-
- Megapolitan
-
- Empat Pengeroyok TNI Ditan...
Empat Pengeroyok TNI Ditangkap
Rabu, 11 Okt 2023, 05:29 WIBJAKARTA - Empat pengeroyok seorang anggota TNI bernama Serma S diamankan Polres Jakarta Timur. "Para pengeroyok sudah ditangkap dan diamankan di Polres," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Gunarto, Selasa (10/10).
Dari informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa seorang anggota TNISerma S menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kramat Ganceng, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (9/10) malam, karena senggolan kendaraan di jalan raya.
"Benar, terjadi pengeroyokan terhadap anggota TNI," kata jelas Gunarto. Anggota TNI dikeroyok empat warga sipil karena dipicu senggolan kendaraan di jalan. Keempat pengeroyok telah diamankan Polres Metro Jakarta Timur.
"Motifnya karena permasalahan di jalan. Saat di jalan, kendaraan pelaku menyenggol kendaraan korban," ujarnya. Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpom) Jaya karena korban merupakan anggota TNI.
Terkait proses hukum terhadap empat pengeroyok, saat ini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena seluruhnya warga sipil. "Para pelaku sudah kami amankan, ada empat orang. Kami sudah berkoordinasi juga dengan Denpom Jaya. Pelaku akan kami proses di Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas pengeroyokan tersebut. "Mereka sudah kami amankan. Sekarang masih dipemeriksa di Polres Metro Jakarta Timur," papar Gunarto.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Unik, Surabaya Terapkan Tarif Parkir Rp80 Sambut HUT Kemerdekaan ke-80
-
Makin Ramai, Bandara Singkawang Perlu Lebih Banyak Penerbangan
-
Barang Wajib Punya 2026: Jaket Nike Tech Presiden Maduro saat Diculik Pasukan Delta Force Viral dan Sold Out di AS
-
Simulasi Sidang Tahunan di Kompleks Parlemen
-
Kasus Pengeroyokan di Kalibata, 6 Polisi Lakukan Pelanggaran Berat akan Disidang Etik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.