Polda Bengkulu Tangkap Penjual Narkoba
Senin, 09 Okt 2023, 16:50 WIBBENGKULU -- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap DE (35) karena menjual narkotika jenis ganja.
Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu utara.
"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Senin.
Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri saat masih bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas kasus desersi karena dilakukan meninggalkan tugas.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.
"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ujar dia.
Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Partai Oposisi Utama Jepang Bubar
-
Karantina Kalbar Cegah Masuknya Rabies dari Perbatasan
-
Sinergi PLN Pemprov DKI Jakarta, Perkuat Kelistrikan Kepulauan Seribu
-
Wali Kota Ungkap Ajang Bandung World Cinema 2026 Perkuat Ekosistem Perfilman dan Ekonomi Kreatif
-
Alasan Basarnas Belum Libatkan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100 dalam Misi SAR
-
DPR Nilai Sekolah Rakyat dan Garuda Kejar Ketertinggalan Teknologi
-
Banjir Bandang di Aceh Tamiang Sebabkan Desa Hilang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.