Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Majelis Hakim Tipikor Batal Bacakan Vonis Lukas Enembe

📅 Senin, 09 Okt 2023, 13:37 WIB | Oleh: Tim Penulis

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
KM Mutiara Sentosa II Menga...

Pemerintah Evaluasi Operator KMP Mutiara Santosa II Usai Kebakaran

44 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...

Ratusan korban selamat KMP Mutiara Santosa II Tiba di Surabaya

48 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Ekonomi
Jelang HUT RI, Pedagang Ben...

Laga Penentu Jalan Menuju Empat Besar

51 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...
Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.