Jual Kulit dan Tulang Harimau, Warga Aceh Ini Dihukum 2 Tahun Penjara
Jumat, 06 Okt 2023, 08:49 WIBBANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada persidangan 26 September 2023, memvonis terdakwa Kamilin dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.
Terdakwa Kamilin ditangkap saat hendak menjual bagian tubuh harimau di antaranya selembar kulit dan tulang belulang satwa dilindungi tersebut di kawasan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, pada 12 Juni 2023.
Sedang rekannya Mahmud alias Aman Akul berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bagian tubuh harimau terbesar dijual dengan harga Rp190 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa bagian tubuh harimau tersebut didapatkannya setelah satwa dilindungi itu mati diduga terkena aliran listrik yang dipasang di kebunnya membasmi hama babi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan JPU menerima vonis majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, dalam perkara penjualan bagian tubuh dan kulit harimau
"JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Kamilin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (5/10).
Menurut Ali Rasab Lubis, alasan JPU dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut menerima putusan majelis hakim karena hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan.
"Alasan menerima karena putusan yang diberikan majelis hakim dikaitkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sama dan sudah memenuhi standar prosedur di kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Kepulauan Seribu Dorong Percepatan Pembangunan SPBN Apung untuk Jamin BBM Nelayan
-
GPM menyemarakkan HUT RI di Aceh
-
Harga Cabai Rawit Rp65.000/Kg, Telur Ayam Rp25.000/Kg
-
Amankan 1.286 Telur Penyu
-
Messi Rebut Puncak FIFA Power Rankings, Spanyol Dominasi di Lini Pertahanan Jelang Final Piala Dunia 2026
-
Ronaldinho Kembali dari Masa Pensiun, Gabung Klub Divisi Tiga Italia Ravenna
-
Perbaikan jalan dan jembatan Enang-Enang Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.