Rumah Ibadah Dilarang untuk Ajang Kampanye
Kamis, 05 Okt 2023, 01:20 WIBJAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023. Edaran tersebut salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki mengatakan edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terganggunya kondusifitas rumah ibadah selama tahun politik menjelang Pemilu 2024. Dia menegaskan, rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat berkampanye.
"Memang rumah ibadah, politik identitas itu kan tidak boleh jadi alat kampanye. Pedoman itu mengingatkan saja hal yang sudah ada. Jadi mudah-mudahan tahun politik tidak mengganggu kondusivitas peribadatan," ujar Saiful, usai acara Konferensi Agama dan Perubahan Iklim, di Jakarta, Rabu (4/10).
Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap rumah ibadah. Dia meminta agar para pemuka agama mampu menjaga suasana kondusif di tengah tahun politik. "Pengawasan enggak tapi kita memang lebih memaknai lagi kepada dai, juru dakwah baik di rumah ibadah atau tempat lain menjaga kondusifitas rumah ibadah," jelasnya.
Sebagai informasi, SE tentang Pedoman Ceramah Keagamaan salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan agar tak bermuatan kampanye politik dan memprovokasi masyarakat. Penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.
Sebelumnya, DMI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditujukkan kepada pengurus masjid di Indonesia. Pada edaran tersebut, berisi imbauan agar semua masjid, mushola, langgar, dan surau bersih kepentingan politik.
Tak Cabut Pernyataan
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak akan mencabut pernyataannya yang mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang pandai berbicara manis.
Menurut kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menggunakan agama sebagai alat politik.
"Ya enggak (dicabut), wong saya punya kewajiban sebagai Menteri Agama untuk menyampaikan kepada seluruh umat beragama menjaga agama masing-masing agar jangan diperalat untuk urusan politik," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Yaqut atau akrab disapa Gus Yaqut memang menyampaikan dalam acara Doa Bersama Wahana Nagara Rahaja di Solo pada Jumat (29/9) untuk jangan asal memilih pemimpin berdasarkan fisiknya yang rupawan dan pandai berbicara, serta menggunakan agama sebagai alat politik.
Yaqut juga membantah bahwa pernyataannya tersebut telah membuat gaduh masyarakat. Menurut dia, pernyataan tersebut merupakan norma yang objektif untuk disampaikan kepada publik.
Ia menilai masyarakat harus memilih secara rasional agar agama tidak ternodai karena urusan politik.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Usai Juara di India, Aldila Sutjiadi Liburan Dulu, Lanjut Fokus ke SEA Games
-
Resmikan Gereja HKI Tanjung Priok, Gubernur Pramono Tegas Soal Rumah Ibadah: "Kalau Syarat Lengkap, Tidak Boleh Ada yang Dipersulit!"
-
CPPETINDO Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi Hentikan Perdagangan Daging Anjing
-
Pertamina dan Vivo Jalin Kerja Sama Bisnis Pasokan BBM
-
Chatime Luncurkan Charm the World Series, Pelanggan Bisa Berburu Charm Eksklusif
-
Rumah ibadah terdampak bencana siap digunakan saat Ramadhan
-
KKP Segera Revitalisasi Tambak Seluas 78.550 Hektare
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.