Polisi Tangkap Kawanan Perampok Bersenjata Api di Tangerang
Jumat, 29 Sep 2023, 18:51 WIBTANGERANG Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, menangkap kawanan perampok bersenjata api yang menggasak minimarket di wilayahnya tersebut.
Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana di Tangerang dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa kawanan spesialis perampokan minimarket yang telah ditangkap itu berjumlah tujuh orang.
Ketujuh pelaku tersebut berinisial N warga Lampung Utara, R G, A, A, A warga OKU Selatan (Sumatera Selatan), dan J warga Kecamatan Baradatu, Lampung.
"Mereka diamankan di dua wilayah pada Kamis (28/9). Dua orang ditangkap di Cibubur, lima orang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ada dua orang lagi saat ini masih jadi DPO berinisial D dan P," katanya.
Ia menyebutkan para pelaku ditangkap usai melakukan perampokan diIndomaret, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/9).
"Didasari dengan adanya kejadian yang terjadi di salah satu Indomaret tanggal 26 September 2023, pukul 22.00 WIB dengan kejadian pencurian TKP Indomaret, Panongan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam melakukan aksinya di salah satu mnimarket di Kabupaten Tangerang itu. Satu orang pelaku berperan sebagai pengunjung yang masuk dalam minimarket.
Kemudian, pelaku lainnya berperan sebagai pengeksekusi dengan melakukan pengancaman terhadap korban atau karyawan. Pelaku mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api rakitan dan jenis airsoftgunserta sebilah senjata tajam.
"Kerugian tindak pidana tersebut uang tunai senilai Rp10.664.900 dan satu kendaraan roda dua," tuturnya.
Ia menuturkan kawanan perampok ini diketahui beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) khususnya di Tangerang dan Bogor.
Dia mengatakanpihaknya kini terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam dengan bekerja sama bersama Polda Metro Jaya dan Polres Bogor.
Akibat perbuatannya, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 & 2 KUH Pidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Taktik Timnas Indonesia Racikan Herdman Diuji saat Kontra St. Kitts & Nevis di FIFA Series
-
Pemprov DKI Ajak Warga Ramaikan Mal dengan Beragam Promo dan Acara Menarik
-
Takeda, IFRC dan PMI Luncurkan Aliansi “United Against Dengue” di Indonesia, Perluas Upaya Regional dalam Memperkuat Ketahanan Masyarakat
-
Indonesia Resmi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Studi IBM Ungkap 45% Konsumen Gunakan AI untuk Belanja Idulfitri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 875 di Dompu
-
Telkomsel dan WeTV Menghadirkan Kejutan Bagi Pelanggan Setia.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.