Aturan 'E-Commerce' Berbasis Medsos untuk Lindungi UMKM
Selasa, 26 Sep 2023, 00:04 WIBMALANG - Rencana pemerintah mengeluarkan aturan terkait pengendalian niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial (medsos), bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri. Aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut, merupakan kebutuhan mendesak.
"Aturan ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri," kata peneliti dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, di Malang, Senin (25/9).
Seperti dikutip dari Antara, Joko menjelaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik harus segera dilakukan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Untuk itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag," kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
Pemisahan Tegas
Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dollar AS.
Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.
Banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan, baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Lebih jauh, Joko mengatakan dengan adanya perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri, pada akhirnya juga mampu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, mengingat sektor e-commerce berbasis media sosial juga harus mengikuti aturan perpajakan.
"Kebijakan itu juga akan memberikan perlindungan pada konsumen terkait kualitas produk yang aman, seperti penerapan sertifikasi BPOM, sertifikasi halal, dan sertifikasi produk impor lainnya," katanya.
Ia menambahkan, perlindungan kepada pelaku UMKM dan industri dalam negeri tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan produksi negara besar seperti Tiongkok untuk memasok barang ke Indonesia melalui e-commerce berbasis medsos, sangat besar dengan harga murah.
"Algoritma TikTok juga dapat berpengaruh secara psikologis kepada perilaku masyarakat dari berbelanja offline menjadi online, karena sering munculnya iklan produk dan tren produk tersebut," katanya.
Keberadaan aplikasi TikTok yang merupakan e-commerce berbasis media sosial tersebut memang memberikan dua sisi yang saling bertolak belakang. Sisi pertama, keberadaan TikTok bisa memperluas pemasaran produk UMKM dengan biaya cukup murah.
Namun pada sisi lain, bisa menjadi musibah bagi pelaku UMKM jika tidak mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat cepat, termasuk meredupnya industri dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengan produk murah buatan Tiongkok.
"Dampak lain, meredupnya industri dan UMKM dalam negeri ketika harga produknya kalah bersaing dengan produk impor dari Tiongkok," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Tutup Celah Shadow AI, Saviynt Luncurkan Solusi Keamanan Identitas Pertama untuk Agen AI Otonom
-
Hati-hati! "Lubang Maut" Kedalaman 3 Meter Muncul di Cipayung, Jalur Jaktim-Bekasi Putus Total
-
Kampanyekan Nabung Saham pada 4.000 Karyawan Jamu Ternama di Indonesia
-
Antisipasi Tawuran dengan Meningkatkan Patroli di Wilayah Jatinegara
-
Apindo: Resiliensi Industri Kunci Bertahan dari Dampak Konflik Timur Tengah
-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo Ingin Festival Bedug Tetap Jadi Tradisi Ramadan di Jakarta
-
Cedera Gnabry Jadi Pukulan Bayern di Tengah Perburuan Treble Winners
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.